Tapal Batas Bolmong-Kotamobagu Belum Jelas

0
278
Batas Kotamobagu - Bolmong Tuntas

TOTABUANEWS, BOLMONG – Titik tapal batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kota Kotamobagu, di Kecamatan Passi Timur dan Kotamobagu Utara, tepatnya di Desa Pangian Barat dan Pontodon Timur, masih Kurang Jelas alias ‘KJ’.

Bahkan, karena belum jelasnya titik tapal batas kedua wilayah tersebut, Senin (16/05/2016), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) didampingi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melakukan pertemuan dan meninjau langsung titik tapal yang disengketakan.

Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong melalui Kepala Bagian Pemerintahan Boslar Sanger, yang memimpin pertemuan ini, menjelaskan terkait penyelesaian sengketa ini, masing-masing kepala desa yang berbatasan bersepakat untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hasil pertemuan dan selanjutnya tanggal 18 Mei (hari ini, red) akan disampaikan kepada TPBW-TP.

Sementara itu, Camat Passi Timur, Ofir Ratu SPd MM, ketika dikonfirmasi, Selasa (17/05/2016), membenarkan adanya pertemuan tersebut.

“Memang belum ada kesepakatan, namun ada solusi yang ditawarkan dan itu disosialisasikan kepada masyarakat khususnya kedua desa yang bersentuhan langsung dan apapun respon warga, akan disampaikan esok (hari ini, red) di Premprov Sulut,” kata Ofir Ratu.

Lanjutnya, salah satunya solusi yang ditawrkan yakni, SDN III Pangian, masuk di Kabupaten Bolmong, namun PDAM masuk wilayah Kotamobagu atau sebaliknya.

“Para Sangadi kedua desa hanya diberi waktu sampai hari ini untuk mensosialisasikan solusi yang ditawarkan dan saya terus memantau perkembangan karena esok (hari ini, red) hasilnya akan dibawah ke rapat di Pemprov,” urai Ofir Ratu.

Untuk itu, Ofir Ratu meminta agar seluruh masyarakat khusunya dikedua desa yang berbatasan langsung untuk tetap tenang menyikapi permasalahan ini.

“Berikan kepercayaan kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah tapal batas ini karena pastinya pemerintah akan mencari jalan terbaik tampa merugikan kita semua,” ucap Ofir Ratu.

Diketahui, akibat titik tapal batas kedua daerah tersebut, beberapa tahun lalu pasca pemekaran Kota Kotamobagu dari Kabupaten Bolmong, kedua desa yakni Desa Pangian dan Pontodon sempat memanas.

Selain itu, perlu diketahui sesuai Permendagri 76 Tahun 2012 apabila tidak ada kesepakatan antara pihak yang bersengketa akan di serahkan kepada Gubernur, adapun keputusan Gubernur itu nantinya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Hadir dalam pertemuan Senin (16/05/2016) tersebut, diantaranya Kepala Bagian Pemerintahan selaku Sekretaris TPBW-TP Sulut Boslar Sanger, Asisten Pemerintahan Kota Kotamobagu Nasrun Gilalom, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bolmong Revanny Paputungan, Camat Passi Timur Ofir Ratu, Camat Kotamobagu Utara, Sangadi Pangian Barat dan Sangadi Pontodon Timur.

Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.