Pansus LKPJ Bolmong Warning Jika Rekom Tak Ditindaklanjuti

0
86
Pansus LKPJ Bolmong Warning Jika Rekom Tak Ditindaklanjuti

TOTABUANEWS, BOLMONG – Panitia Kuhsus (Pansus) Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2015 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) mewarning Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong supaya bisa menindaklajuti beberapa rekomendasi apalagi yang sangat urgent.

Wakil Ketua Pansus LKPJ 2015 Moh.Syaruhdin Mokoagow mengatakan DPRD Bolmong melalui Pansus sudah melakukan pembahasan itu dan telah mengeluarkan hasil rekomendasi akan kegiatan ditahun 2015. “Dalam waktu tigapuluh hari pansus sudah bekerja dan mengeluarkan hasil rekomendasi dan hasil rekomendasi telah memberikan batas waktu, jika itu tidak dilakukan oleh pemerintah melalui Bupati bolmong maka itu pelanggaran terhadap undang-undang,” tegas Mokoagow, Selasa (17/5) kemarin.

dijelaskan ada berapa rekomendasi yang sangat urgent dan pansus memberikan waktu lima belas hari untuk menindak lanjuti itu, diantaranya terkait tapal batas yang telah di tandatangani oleh asisten satu itu diminta untuk diralat kembali. “Yang paling urgent itu meminta bupati untuk menegaskan kepada ketua tim penaggulangan tapal batas dalam hal ini asisten satu Cris Kamasaan untuk meralat kembali dan mencabut dokumen yang telah ditandatangani sebab dalam dokumen salah pengetikan serta menjadi rujukan kemendagri untuk mengeluarkan permendagri berkaitan dengan tapal batas,” jelas Mokoagow.

ditambahkan Mokoagow bukan hanya persoalan tapal batas yang secepatnya ditindak lanjuti karena akan merugikan daerah akan tetapi soal juga penggunaan jalan daerah oleh perusahaan J,RBM Bolmong. “Penggunaan jalan daerah oleh perusahaan tambang itu tidak mengutungkan pemerintah dan rakyat maka Surat Keputusan (SK) itu harus ditinjau kembali oleh Bupati Bolmong.” tukasnya

jika semua dalam waktu lima belas hari tidak ditindak lanjuti maka Pemkab Bolmong dalam hal ini Bupati sudah melanggar undang-undang. “Kalau itu tidak ditindak lanjuti sesuai kurun waktu yang telah kami tentukan maka Bupati telah melanggar undang-undang, kalau sudah begitu maka dilihat dari tata tertib sanksinya sebab DPRD telah menggunakan haknya, tapi saya yakin bupati tidak akan mengambil resiko tetap dia akan mengambil sesuai undang-undang dan jelas akan berpihak kepada rakyat,” tutup politisi handal PKS ini.

Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.