TOTABUANEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans), belum menerima laporan terkait penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2015.
Pergub ini mengatur soal penerapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji para buruh di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) sebesar Rp 2.400.000.
“Sejak Pergub Nomor 37 Tahun 2015 ini diterapkan, hingga saat ini kami di Disnakertrans belum mendapat laporan jika ada perusahaan tidak mengaji buruhnya dengan UMP,” aku Kepala Disnakertrans Bolmong, Deker Panambunan SE, Rabu (18/05/2016).
Menurutnya, jika ada laporan, pihaknya akan menyelidiki.
“Jika terbukti, maka akan kami kenakan sangsi,” ucapnya.
Sementara itu, tokoh pemuda Kecamatan Poigar, Wawan Mokodongan, meminta agar perusahaan patuh terhadap Pergub Nomor 37 Tahun 2015 ini.
“Perusahaan jangan hanya mencari untuk dengan produknya, namun kesejahteraan karyawannya juga harus diperhatikan. Dan titik temu antara perusahaan dan kesejahteraan buruh adalah Pergub ini,” kata Mokodongan.
Perlu diketahui, penetapan UMP ini, telah melalui kajian oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, dilihat dari kemampuan perusahaan serta kebutuhan para karyawan alias buruh agar dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Tim Totabuanews