TOTABUANEWS, BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tidak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Bupati Bolmong, karena hanya mencantumkan anggaran Pilkada sebesar Rp 19 Miliar. Acara penandatanganan tersebut dilaksanakan di Lantai 2 Kantor Bupati Bolmong, Minggu (22/06/16).
Penolakan penandatangan oleh Ketua KPU Bolmong, karena tidak sesuai dengan hasil pembahasan antara KPU Bolmong dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemda Bolmong, 17 Mei silam. Dalam pembahasan tersebut, usulan Rincian Kebutuhan Biaya (RKB) dari KPU sebesar Rp 25 874 847 200. Dihadapan TAPD yang dipimpin Assisten 1 Setda Bolmong, Kress Kamasaan, KPU telah menjelaskan seluruh penggunaan anggaran terkait dengan tahapan Pilkada Bolmong, mulai 30 April 2016 hingga April 2017, sesuai Peraturan KPU nomor 3 tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2017. Saat itu TAPD tidak lagi mempersoalkan jumlah yang dibutuhkan KPU Bolmong, hanya saja TPAD meminta waktu karena masih akan dibicarakan lagi soal panambahan akan diplot di Tahun Anggaran mana, karena ketersediaan anggaran Pilkada untuk KPU Bolmong di APBD 2016 baru Rp 19 Miliar. Apakah selisih kekurangan akan dianggarkan di APBD 2016 dengan melakukan pergeseran, di Perubahan APBD 2016 atau di APBD 2017.
Rapat penandatanganan yang dilaksanakan oleh pihak Pemda Bolmong kemarin (Minggu, red) tanpa memberi konfirmasi kepada KPU besaran yang dituangkan dalam NPHD. Namun, secara tiba-tiba diundang untuk menghadiri penandatangan melalui short message service (SMS) dari Kabag TUP Pemda Bolmong. Terkejutnya pihak KPU Bolmong, saat acara pembacaan draf NPHD yang akan ditandatangani oleh kedua pihak antara Ketua KPU Bolmong dan Bupati Bolmong, hanya mencantumkan besaran angka Rp 19 Miliar. Otomatis, pihak KPU menolak menandatangani karena tidak sesuai dengan Kebutuhan. “Kami tidak berani menandatangani karena NPHD tidak sesuai dengan kebutuhan dan hasil rapat antara KPU dan TAPD pada tanggal tujuh belas Mei lalu,” kata Ketua KPU Fahmi Ghazali Gobel.
Menurut Ketua Divisi Perencanaan, Anggaran dan Logistik KPU Bolmong, Lilik Mahmudah S Sos I, mengatakan ini adalah bentuk ketidak seriusan Pemda dalam menganggarkan Pilkada. Kami telah berulang kali menyurat ke Pemda dan DPRD terkait kebutuhan. Tapi secara sepihak pihak Pemda hanya memberikan anggaran Rp 19 M. Sementara, dalam hitungan kami (KPU Bolmong, red), anggaran tersebut hanya bisa digunakan dalam beberapa tahapan dan berakhir di bulan November 2016. “Nah, untuk pembiayaan bulan Desember hingga hari pencoblosan tanggal lima belas februari tahun dua ribu tujuh belas nanti, menggunakan anggaran dari mana,” kata satu-satunya personil KPU perempuan ini.
Sementara, Ketua Divisi Teknis dan Hukum KPU Bolmong, Rully Halaa S Sos, mengatakan pihak KPU akan melaporkan dulu hal ini ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sulut. Karena batas penandatanganan NPHD sesuai PKPU nomor 3 tahun 2016, hanya sampai 22 Mei (kemarin, red). “Untuk selanjutnya menjadi kewenangan KPU RI apakah Pilkada ditunda atau bagaimana,” terang Rully.
Fahmi menambahkan lagi, arahan KPU Sulut, KPU Bolmong jangan ambil resiko bila anggaran yang dituangkan dalam NPHD tidak sesuai dengan kebutuhan Pilkada. “Kami menyerahkan kepada KPU RI, untuk mencarikan solusi. Padahal, Pemda wajib fasilitasi Pilkada secara tuntas sesuai kebutuhan penyelenggaran Pilkada,” tutup Fahmi.
Tim Totabuanews