Oknum Aleg PDIP Kotamobagu Jadi Tersangka Penjualan Minuman Beralkohol Ilegal

oleh -265 Dilihat
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kota Kotamobagu saat menyita ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek dari CV. Toko Tita dalam operasi penertiban pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, pada Senin (27/10/2025). Foto:Gie

TNews, Kotamobagu – Salah satu anggota DPRD dari Fraksi PDIP, TJG, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu karena terlibat dalam penjualan minuman beralkohol tanpa izin. TJG yang juga pemilik CV. Toko Tita kini resmi berstatus tersangka dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Kasus ini bukan hanya menimpa TJG. Dua pemilik toko lainnya, JG pemilik kios klontongan dan TJ pemilik Toko Bukit Karya, juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama. Ketiganya diduga kuat telah menjual minuman beralkohol tanpa dokumen resmi di Kotamobagu.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan lapangan. Dalam operasi penertiban itu, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang dijual secara ilegal.

“Berdasarkan gelar perkara, ketiganya terbukti melakukan penjualan, penyimpanan, dan pengedaran minuman beralkohol tanpa izin sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2010,” kata Sahaya, Jumat (7/11/2025).

Berkas perkara para tersangka kini sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu. Sahaya menegaskan, proses hukum akan berjalan tegas, namun tetap proporsional. Tindakan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah kota untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial dan kesehatan akibat peredaran miras ilegal.

“Penegakan Perda bukan semata untuk menghukum, tapi juga memberi efek jera sekaligus menjaga moral sosial masyarakat,” tambah Sahaya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar selalu mematuhi peraturan daerah, khususnya terkait izin penjualan minuman beralkohol di Kota Kotamobagu. (kokon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.