RSIA Kasih Fatimah Nonaktifkan dr. Sitti, Pertimbangkan Bantuan Hukum

oleh -207 Dilihat
Gambar: Kuasa Hukum RSIA Kasih Fatimah, Dewi Kusumaningrum, SH., didampingi Ketua Yayasan Dr. Sitti Masita Korompot, SH, MH, saat menggelar konferensi pers, 10 Desember 2025.

TNews, KOTAMOBAGU – Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu mengambil langkah tegas terkait dugaan malpraktik yang melibatkan mantan direktur mereka, Dr. Sitti Nariman Korompot, SpOG-K, MARS. Melalui kuasa hukum, Dewi Kusumaningrum, pihak rumah sakit menyatakan bahwa Dr. Sitti untuk sementara tidak akan berpraktik di RSIA Kasih Fatimah, memberikan kesempatan bagi dokter tersebut menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Kotamobagu.

Dewi Kusumaningrum yang saat itu didamping ketua Yayasan RSIA Kasih Fatimah Dr. Sitti Masitah Korompot SH.MH menegaskan, pihak RS menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan “akan mempertimbangkan kemungkinan memberikan bantuan hukum kepada Dr. Sitti.” Selain itu, rumah sakit juga berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi internal untuk memperbaiki mutu pelayanan secara menyeluruh dan transparan.

Sejalan dengan perubahan ini, yayasan Kasih Fatimah Kotamobagu telah menunjuk direktur baru, Dr. Iswanto Korompot, yang resmi menjabat mulai 1 Oktober 2025. Meskipun ada pergantian direktur, layanan rumah sakit—mulai dari pemeriksaan ibu hamil, persalinan, hingga layanan anak dan dokter umum—tetap beroperasi normal.

RSIA Kasih Fatimah didukung oleh tenaga medis lengkap, termasuk dokter umum, dokter spesialis kandungan, anak, anestesi, dan patologi. Rumah sakit juga berencana menambah jumlah tenaga profesional seperti dokter, bidan, perawat, dan staf medis lainnya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pihak rumah sakit juga mengungkapkan adanya upaya komunikasi dengan keluarga korban untuk menyelesaikan persoalan secara baik. Seluruh informasi resmi terkait rumah sakit hanya akan dikeluarkan melalui kuasa hukum resmi, Dewi Kusumaningrum dan kanal resmi RSIA Kasih Fatimah, termasuk website dan media sosial.

Dalam pernyataan penutup, Dewi Kusumaningrum meminta masyarakat dan media untuk menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Dr. Sitti dan menyampaikan informasi secara berimbang.*

Peliput: Konni Balamba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *