TNews, OPINI – Praktik memfoto KTP dan mewajibkan swafoto hanya untuk masuk gedung perkantoran kini kian jamak. Atas nama keamanan, identitas warga dikumpulkan, disalin, dan disimpan tanpa kejelasan tujuan maupun jaminan perlindungan. Di balik prosedur yang dianggap lazim ini, negara justru terlihat abai menjalankan kewajibannya.
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi. Data dikumpulkan tanpa relevansi dengan aktivitas masuk gedung dan melanggar prinsip pembatasan tujuan serta keabsahan pengolahan data sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
UU PDP telah berlaku sejak 2022 dan menjanjikan perlindungan ketat atas data pribadi warga. Namun hingga tenggat Oktober 2024 terlewati, pemerintah belum juga membentuk badan pengawas pelindungan data pribadi. Ketiadaan pengawas membuat UU ini kehilangan daya paksa. Pelanggaran terjadi terang-terangan, tanpa sanksi, tanpa koreksi.
Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menegaskan bahwa foto KTP dan swafoto bukan alat identifikasi resmi menurut Dukcapil. Artinya, jutaan data warga berpotensi dikumpulkan dengan cara yang tidak sah, disimpan dengan standar keamanan yang belum tentu memadai, dan sewaktu-waktu bisa bocor.
Risiko kebocoran data bukan isapan jempol. Ketika wajah dan identitas pribadi jatuh ke tangan yang salah, dampaknya bisa berlapis—dari penipuan digital hingga manipulasi berbasis kecerdasan buatan. Ironisnya, seluruh risiko tersebut ditanggung warga, sementara negara tidak hadir memberikan perlindungan nyata.
Pengelola gedung berlindung di balik dalih keamanan. Pemerintah berlindung di balik undang-undang yang tidak ditegakkan. Di antara keduanya, warga dipaksa menyerahkan data pribadi demi sekadar mengakses ruang publik. Ini bukan persetujuan bebas, melainkan pemaksaan yang dilembagakan.
Privasi bukan kemewahan. Ia adalah hak konstitusional. Selama negara terus menunda pembentukan pengawas dan pembiaran praktik pelanggaran, maka KTP akan terus berubah dari alat identitas menjadi alat sandera.*
Vox Populi VD
Suara publik, pengingat kekuasaan
Opini: Vox Populi VD






