TOTABUANEWS, MANADO – Puluhan tenaga kerja yang sebagian besar tinggal di Kota Cakalang Bitung mengadu ke DPRD Sulut Rabu kemarin. Pasalnya, dari ratusan warga Indonesia termasuk di dalamnya warga Sulawesi Utara menjadi tenaga kerja Ilegal di Negara Kongo, Afrika. Puluhan tenaga kerja ini diterima Komisi IV DPRD Sulut membidangi Kesejahtraan ( Kesra). Para pekerja ini mengaku bahwa mereka dipekerjakan ke Kongo, lewat seorang perantara bernama Ince Kandihi.
Robi Lumi salah satu korban, menceritakan bahwa warga Indonesia yang diberangkatkan ke Kongo sejak tahun 2007 ada sekitar 200 orang dan sebagian besar berasal dari Sulut. “Kami yang diberangkatkan kesana semuanya adalah orang siap bekerja dengan berbagai profesi. Ada bekerja sebagak sopir dan oprator Doser,” ungkap Romi, sambil mengakui bekerja disana mereka dibayar sebesar Rp13 juta.
Lanjut Lumi, saat berangkat ke Kongo tidak lewat perusahaan yang ada di Sulawesk utara, tetapi perusahaanya ada di Malaysia.“Selama bekerja di Kongo, gaji kami di tahan selama tiga bulan oleh Ince baru diserahkan ke istri . Saya pun memprotes kalau boleh setiap bulan gaji kami ditransfer ke istri kami tapi itu tidak dilakukan,” tamba Lumi didampingi korban yang lain.
Dihapan Komisi IV, Lumi menuturkan bahwa dari 200 warga Indonesia yang dipekerjakan secara Ilegal, Lumi dan kawan-kawan mengaku sudah ada 42 orang yang bisa pulang. Tetapi sebagian besar masih ada disana. Dan sudah ada 4 korban yang meninggal.“Ada korban yang meninggal hanya dihanyutkan di sungai. Kalau warga Sulut lain dikuburkan, satu korban asal Ambon sempat dipulangkan,” tutur Lumi yang mengaku diberangkat kerja ke Kongo, Afrika Tengah sejak tahun 2012 dan dipulangkan pada tahun 2013.
Selama di Kongo, Lumi mengaku tidak bisa melaporkan ke Kedutaan karena semua paspor ditahan oleh pihak perusahaan.”Kami tidak bisa berbuat banyak, karena paspor kami di tahan,” ungkap Lumi Lagi. Sambil menyatakan setelah menginjak kakinya di Bitung ia langsung melapor ke Polres Bitung bahkan ke Polda. Namun pihak kepolisian tidak pernah menindaklanjutinya sehingga mereka mengadu ke DPRD Sulut.
Mendengar aspirasi dari Lumi dan rekan-rekannya, James Karinda menyatakan, bahwa yang bersalah juga ada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung.”Jangan tunggu laporan, seharusnya sudah ada isu soal keberangkatan warga secara Ilegal ke Kongo, Dinas Tenaga Kerjaa harus cepat bertindak jangan tinggal diam di kantor,” pungkas Karinda.
Dihadapan para korban, Karinda mengaku akan segera menindaklanjutinya. Salah satunya adalah membawa kasus ini ke Kementerian Tenaga Kerja.”Ini masalah kan sudah melibatkan beberapa negara, jadi harus dibawa ke pusat. Untuk itu kami hendak melakukan konsultasi ke sana dengan membawa para korban ke Jakarta,” tegas Karinda yang ikut didukung oleh anggota Komisi lain.
David Rumondor
.