Buron Curi Sawit Dibekuk di Sungai Rotan

oleh -1 Dilihat

TNews, TANJABBAR – Pelarian EA (35), terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Ratna Seruni, akhirnya berakhir. Setelah buron lebih dari tiga tahun, pria asal Desa Sungai Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat itu ditangkap polisi pada Senin pagi, 26 Januari 2026.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku setelah Unit Reskrim Polsek Merlung melacak keberadaannya melalui serangkaian penyelidikan. Saat hendak diamankan, EA sempat mencoba melarikan diri melalui bagian belakang rumah, namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.

Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Minggu, 1 Januari 2023, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, seorang petugas patroli perkebunan, Aji Zainul Salam, memergoki pelaku tengah memanen buah kelapa sawit di Blok F 03, areal PT Ratna Seruni, Desa Sungai Rotan.

Melihat aksi tersebut, saksi kemudian memanggil dua rekannya, Endang Darkasih dan A. Huzairi, untuk membantu pengamanan. Ketiganya sempat melakukan penyergapan di sekitar pos pantau ketika pelaku melintas membawa hasil curian menggunakan sepeda motor.

Namun, situasi berubah tegang. Pelaku melakukan perlawanan dengan membawa alat tojok berupa besi runcing dan mengejar para saksi. Dalam kondisi terdesak, pelaku berhasil meloloskan diri sambil membawa sebagian hasil curian. Di lokasi kejadian, petugas menemukan 78 janjang buah sawit yang ditinggalkan.

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,9 juta. Laporan pun dilayangkan ke Polsek Merlung, namun pelaku lebih dulu menghilang dan sulit dilacak.

Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, keberhasilan mengamankan pelaku merupakan hasil pengembangan dan pemantauan yang dilakukan jajarannya.

“Pelaku sempat mencoba kabur saat kami datang, tapi berhasil kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Polsek Merlung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pencurian tersebut. EA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP. (Wanito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *