Ribuan Warga Kotamobagu Terancam Kehilangan Akses Kesehatan, Kasenda Desak Solusi Darurat BPJS PBI

oleh -115 Dilihat
Gambar: Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kotamobagu, Royke Kasenda, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penonaktifan BPJS Kesehatan PBI APBN di Kota Kotamobagu, Selasa, 3 Februari 2026. Foto: Kokon.

TNews, KOTAMOBAGU – Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBN terhadap ribuan warga Kota Kotamobagu memicu keprihatinan serius di kalangan legislatif daerah. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kotamobagu, Royke Kasenda, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan krisis layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu jika tidak segera ditangani secara konkret.

Saat ditemui wartawan, Royke menegaskan bahwa persoalan BPJS PBI bukan sekadar urusan teknis administrasi, melainkan menyangkut hak dasar warga negara. Ia mengingatkan bahwa sebagian besar penerima PBI adalah masyarakat rentan yang sepenuhnya bergantung pada jaminan kesehatan pemerintah.

“Masalahnya menjadi genting ketika warga sedang sakit atau dirawat, lalu tiba-tiba status BPJS mereka nonaktif. Dalam kondisi seperti ini, negara tidak boleh lamban,” ujar Royke dengan nada tegas.

Untuk memastikan informasi yang beredar, Royke mengaku telah melakukan pengecekan langsung ke BPJS Kesehatan Cabang Kotamobagu. Dari hasil klarifikasi tersebut, pihak BPJS membenarkan adanya penonaktifan kepesertaan PBI APBN terhadap sejumlah warga di wilayah itu.

“Saya sudah kroscek langsung ke BPJS Kesehatan Cabang Kotamobagu, dan memang benar ada PBI APBN yang dinonaktifkan,” kata Royke, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, pemutakhiran data penerima bantuan memang diperlukan agar program tepat sasaran. Namun ia menilai, kebijakan tersebut harus disertai skema transisi yang jelas dan berorientasi pada kemanusiaan, sehingga masyarakat kecil tidak menjadi korban kebijakan yang diterapkan secara tiba-tiba.

Royke pun mendesak pemerintah pusat bersama BPJS Kesehatan untuk membuka mekanisme reaktivasi cepat bagi peserta terdampak. Selain itu, ia meminta Pemerintah Kota Kotamobagu mengambil langkah darurat, termasuk mengalihkan sementara peserta yang dinonaktifkan ke skema PBI daerah yang dibiayai APBD, terutama bagi warga tidak mampu dan pasien yang tengah menjalani perawatan.

“Jangan sampai ada warga yang dipulangkan dari rumah sakit hanya karena status BPJS-nya berubah. Ini bukan soal angka, ini soal kemanusiaan,” tegasnya.

Sementara itu, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI tidak berkaitan dengan intensitas penggunaan layanan kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa penghentian status PBI dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, peserta PBI adalah fakir miskin dan orang tidak mampu. Kepesertaan akan dinonaktifkan apabila peserta tidak lagi tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.

“Penonaktifan PBI terjadi karena peserta tidak lagi terdaftar dalam DTKS atau ditemukan data ganda,” jelas Rizzky, Senin (2/2/2026).

Meski demikian, BPJS Kesehatan membuka peluang reaktivasi bagi peserta PBI yang telah dinonaktifkan, dengan catatan masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dan masa nonaktif belum melebihi enam bulan sejak penetapan penghapusan.

Terkait hal itu, Royke mengimbau warga Kotamobagu yang terdampak agar segera melapor ke Dinas Sosial untuk proses verifikasi ulang data. Ia memastikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kotamobagu akan mengawal proses tersebut agar tidak merugikan masyarakat kecil.

“Kesehatan adalah hak dasar rakyat. Kami tidak akan membiarkan warga kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan kebijakan,” pungkas Royke.*

Peliput: Kokon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *