TOTABUANEWS, BOLTIM – Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Drs. Rusdi Gumalangit menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2016 kepada Sangadi sekabupaten Boltim di Aula Lantai III Kantor Bupati Boltim, Sabtu (28/5).
Hal ini sebagai bagian pokok dari tugas Wabup dalam melakukan pengawasan terhadap capaian kinerja penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) sesuai dengan target yang ditetapkan dalam APBD.
Kegiatan yang dihadiri para Sangadi dan perangkat desa, penyerahan DHKP ini turut dihadiri oleh para sejumlah pejabat Eselon II dan III dan para Camat.
Dalam sambutannya Wabup mengatakan sejak tahun 2014 lalu pengelolaan PBB P2 di Kabuapaten Boltim masih ditemukan berbagai permasalahan baik dari sisi adminsitrasi pengelolaan maupun pemungutannya termasuk data subjek pajak dan objek pajak PBB-P2 yang belum akurat serta banyak lagi persoalan ikutan lainnya yang sampai hari ini masih mengganjal dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Namun, beliau berharap semua persoalan tersebut dapat diselesaikan apabila semua pihak bersatu padu untuk mencarikan solusinya. “Dengan kerja yang terbangun secara kolektif dari seluruh tingkatan pemerintahan yang ada akan membuahkan hasil yang maksimal dan target yang ditetapkan dapat terealisasi sesuai dengan rencana. Tidak bisa hanya satu sektor dari pemerintahan yang terlibat, akan tetapi harus semua sektor yang bergerak bersama-sama untuk menyelesaikannya terutama Pemerintah Desa dan Kecamatan.” ujarnya.
Wabup juga menambahkan Pemkab Boltim telah melakukan berbagai upaya guna mendongkrak realisasi PBB P2 salah satunya dengan mengoptimalkan peran sangadi dan Camat sebagai ujung tombak dalam penghimpunan penerimaan daerah dengan membekali kemampuan dalam memahami aturan dan tatacara mengimplementasikannya.
Dirinya memerintahkan kepada Camat dan Sangadi agar selalu mensosialisasikan kepada masyarakat untuk taat membayar pajak serta wajib menyampaikan laporan perkembangan kemajuan progres penagihan kepada pemerintah daerah. “Saya Instruksikan kepada Sangadi dan Camat untuk proaktif menyampaikan kepada Wajib Pajak SPPT yang telah diterima dan segera lakukan penagihan tidak terkecuali PBB-P2 yang belum dibayarkan tahun sebelumnya. Libatkan seluruh aparat desa pada kegiatan penagihan, apabila ditemukan kesalahan segera laporkan kepada petugas untuk perbaikan” tegas Wabup.
Wabup mewanti-wanti kepada Pemerintah Desa terkait masalah keterbukaan data, karena selama ini banyak terjadi permainan antara pembeli, penjual dan pemerintah desa yang mempertontonkan ketidakjujuran dalam memberikan data terkait dengan jual beli tanah dan bangunan sehingga menyebabkan target kinerja untuk optimalisasi sumber-sumber penerimaan daerah tidak tercapai. “Tumbuhkanlah dalam diri kita nilai-nilai untuk selalu berlaku jujur dan terbuka” himbau Wabup.
Taklupa beliau memerintahkan kepada para Pegawai Negeri Sipil utamanya pimpinan SKPD agar melakukan monitoring, evaluasi melalui kegiatan bina desa serta menjadi pelopor bagi masyarakat dalam hal ketaatan membayar pajak khususnya PBB-P2. “Kedepan untuk pembayaran gaji pegawai Negeri Sipil harus melampirkan bukti lunas pajak, bagi Pegawai yang belum bayar pajak setelah menerima SPPT maka saya instruksikan kepada DPPKAD untuk ditangguhkan pembayaran gajinya” kata Wabup.
Dicky Mamonto