KPK Bidik Produsen Rokok dalam Skandal Cukai

oleh -17 Dilihat
Gambar: Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Februari 2026. (Foto: ND).

TNews, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah itu mengaku telah mengantongi sejumlah nama produsen rokok yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi pita cukai.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemanggilan pihak perusahaan rokok tinggal menunggu kebutuhan penyidikan. “Tentu akan kami panggil. Kami sudah memiliki informasi, tetapi belum bisa disampaikan ke publik,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Menurut Asep, modus yang diselidiki beragam. Selain penggunaan pita cukai palsu, penyidik menemukan praktik pemanfaatan pita cukai dengan tarif lebih rendah untuk rokok yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi. Skema ini diduga memangkas setoran penerimaan negara.

Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara suap importasi yang menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dari PT Blueray Cargo. Dalam operasi tangkap tangan awal Februari 2026, KPK menetapkan enam tersangka, termasuk eks pejabat Bea Cukai dan tiga petinggi perusahaan.

Terbaru, penyidik juga menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, selama 20 hari ke depan.

KPK menduga terjadi pengondisian sistem jalur merah dalam proses importasi agar barang tertentu lolos tanpa pemeriksaan fisik. Sebagai imbalannya, pihak swasta diduga menyetor uang miliaran rupiah setiap bulan kepada oknum pejabat.

Penyidik kini menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan korporasi lain, termasuk produsen rokok yang disebut-sebut memanfaatkan celah permainan cukai tersebut.* (Nanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *