TOTABUANEWS, BOLMUT – Bupati Drs Hi Depri Pontoh mengingatkan kepada perangkat desa di 106 desa, agar tidak melibatkan pihak ketiga atau kontraktor dalam pengelolaan dana desa (Dandes).
Menurut bupati, Dandes harus dimanfaatkan sepenuhnya oleh warga desa, sehingga pemanfaatan dana tersebut langsung dirasakan oleh masyarakat.“Saya tegaskan kembali, pembangunan infrastruktur desa yang bersumber dari dandes, tidak diserahkan ke pihak ketiga atau kontraktor. Jika kedapatan, sangadi dan kontraktornya akan langsung saya serahkan ke TP4D atau Kejari. Regulasinya kan begitu, jadi kalau ada yang melanggar maka harus siap berhadapan dengan konsekwensinya,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, pemanfaatan dandes dapat dilaksanakan secara gotong royong oleh masyarakat dalam sebuah desa. Dia meminta aparatur desa memanfaatkan segala sumber daya asli desa, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alamnya untuk memanfaatkan dana desa.
Bupati memberikan gambaran sederhana terkait pemanfaatan dana desa, yakni dimulai dari pembangunan infrastruktur desa, dalam rangka mendukung cita-cita pemerintah pusat, yang ingin membangun Indonesia harus dimulai dari desa.
Berikutnya sambung bupati, dana desa harus mampu menyerap tenaga kerja, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemiskinan dimulai dari tingkat desa. “Sederhana kan?, jadi laksanakan seperti arahan saya ini, dan abaikan para kontraktor yang cari-cari peluang di desa,”pinta orang nomor satu Bolmut itu.
Fadlan Ibunu