Perda Miras Bolmong Siap Action

oleh -26 Dilihat
oleh
Ini Sikap Fraksi Golkar DPRD Bolmong, Terkait Penolakan Pjs Bupati
Marthen Tangkere
TOTABUANEWS, BOLMONG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Bolmong memformulasikan semua kekurangan beberapa aturan tentang Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) serta disesuaikan dengan Perda Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Ketua Bapperda DPRD Bolmong Marten Tangkere mengatakan, semua sudah selesai dikonsultasikan tinggal penyesuaian dengan beberapa aturan. Hal itu menjadi tindak lanjut Pemkab Bolmong agar sesuai dengan Perda Provinsi. “Kita tinggal menyesuaikan dengan perda pengendalian miras milik provinsi agar tidak timpang tindi, tinggal itu di sesuaikan jika sudah tinggal tahapan selanjutnya,” ujar Tangkere, Kamis, (09/06/2015) kemarin.

Lanjutnya, jika semua tindak lanjut dari konsultasi tersebut sudah rampung nantinya Pemkab Bolmong tinggal mensosialisasikan dengan cara bagaimana. “Semua sudah bisa berjalan sebab hasil konsultasi tinggal penomoran ke Mendagri, “Tinggal disosialisasikan, itu tergantung pemkab bolmong dengan cara bagaimana, semua yang pasti melibatkan instansi terkait,” tukasnya.

Feybi Makalalag

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.