Totabuanews.com, Boroko – Pemeriksaan seluruh realisasi fisik kegiatan tahun anggaran 2012 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, berhasil menemukan 18 kegiatan yang dianggap bermasalah karena pelaksanaan proyek kurang baik atau tidak sesuai dengan kontrak kerja.
18 temuan tersebut terbagi di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Atas dasar itu, sejumlah SKPD ini pun terpaksa harus menerima sanksi berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Hal tersebut diungkapkan Bupati Bolmut Drs Hamdan Datunsolang MM, akhir pekan lalu.
“Dari hasil pemeriksaan tim audit BPK-RI, pada tahun anggaran 2012, ada 18 temuan fisik, dibeberapa SKPD akibat pelaksanaan Proyek yang tidak baik sehingga harus mendapatkan TGR,” kata Hamdan.
Dengan begitu Hamdan yang juga baru saja resmi diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pencalonan Bupati Bolmut 2013-2018 nanti, menyarankan kepada bendahara dan PPTK, agar dengan segera menyelesaikan TGR tersebut sebelum tanggal 10 Januari 2013 nanti.
“Saya menghimbau kepada bedahara dan PPTK agar dengan secepatnya menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga pada tanggal 10 Januari nanti semuanya sudah dirampungkan,” tegasnya.
Bupati juga mengajak kepada seluruh Abdi negara yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten, kiranya ditahun 2013 ini, dapat bekerja sebaik-baiknya.
“Ditahun 2013 ini marilah kita bekerja dengan sungguh-sungguh dan semaksimal mungkin,” harap Hamdan. (Eking/jun)