SMK Negeri 2 Kotamobagu Kangkangi Instruksi Mendikbud

0
350
Nasib Kepsek SMK Negeri 2 Kotamobagu Diujung Tanduk
Aksi perpeloncoan di SMK Negeri 2 Kotamobagu (sumber foto: facebook Rahman Rahim)
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Meski telah ada larangan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) soal perploncoan terhadap siswa baru, namun masih ada juga sekolah di Kota Kotamobagu yang melakukannya. Ratusan siswa baru di SMK Negeri 2 Kotamobagu yang berlokasi di Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, mendapat perlakuan yang tidak wajar dari para kakak kelas. Siswa yang kedapatan membuat kesalahan saat latihan baris berbaris mendapat hukuman yang harusnya tak dilakukan, seperti dimasukan permen lolipop ke mulut siswa secara bergantian. Tak hanya sampai disitu, para siswa baru juga dipaksa meminum minuman menggunakan satu sedotan secara bergilir. Selain itu siswa juga diharuskan menggunakan gantungan nama yang terbuat dari karton yang bertuliskan kata-kata yang tidak pantas dan sangat tidak mendidik seperti, janda, play boy, avatar dan sebagainya. Ironisnya, aktifitas perploncoan kakak kelas kepada para siswa baru itu disaksikan dan hanya dibiarkan oleh para guru.

“Kami diberikan air minum dan menggunakan satu sedotan secara bergantian. Kemudian ada juga permen yang sudah dimasukkan ke mulut orang lain kembali dimasukkan ke mulut siswa yang lain,” sebut salah satu siswa baru di sekolah tersebut.

“Kami terpaksa melakukannya karena mendapat tekanan dari kakak kelas. Kalau tidak mau mengikuti apa yang diperintahkan, kami dibilang melanggar aturan siswa,” tambah siswa yang lain.

Menanggapinya, Wakil Kepala Sekolah, Komang Suparta mengungkapkan, pihak Kemendikbud tidak melarang pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS) terhadap siswa baru. Katanya, banyak pihak yang salah menafsirkan soal larangan MOS tersebut. “MOS ini bukan ditiadakan, melainkan hanya untuk pengenalan lingkungan dan pembentukan karakter,” sebutnya.

Ditanya soal perlakukan kakak kelas terhadap siswa baru, ia mengaku tak mengetahui hal tersebut. “Sebenarnya dilarang. Yang kami diijinkan hanya gantungan nama yang bertuliskan nama pahlawan. Tapi anak-anak jaman sekarang sudah lebih ke model spesifikasi komik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Rukmi Simbala menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait hal tersebut. “Saya sudah menelepon kepala sekolahnya, bahwa itu tidak boleh dilaksanakan. Kami akan pantau terus aktifitas MOS di sekolah itu. Ada sanksi yang akan diberikan berupa teguran lisan maupun tulisan,” tuturnya.

Peliput : RMM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.