TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Lantaran tak mengindahkan instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) soal larangan perpeloncoan siswa baru, Kepala Sekolah (Kepsek) serta beberapa guru di SMK Negeri 2 Kotamobagu, dijatuhi sanksi. Sanksi yang diberikan untuk Kepsek adalah dicpot dari jabatannya. Sedangkan beberapa guru mendapat sanski berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua bulan.
Kepsek sebelumnya Sonny Momintan diganti dengan Gunawan Ponamon. Rabu (27/7) kemarin, telah dilakukan pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Tahlis Galang, kepada Kepsek yang baru.
Menurut Tahlis, mutasi pejabat dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal biasa. Evaluasi kinerja serta pertimbangan dan kajian yang matang adalah dasar dari pemtuasian seorang pejabat atau ASN. “Mutasi adalah hal biasa. Setiap harinya kami selalu mengevaluasi kinerja ASN,” kata Tahlis.
Dia meyakini, Kepsek yang baru saja dilantik mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. “Pejabat lama hanya berstatus pelaksana harian. Itu sudah kita pikirkan dan harus orang yang bertanggungjawab yang menjabat. Gunawan Ponamon ditunjuk berdasarkan berbagai pertimbangan. Saya yakin dia mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” jelas Tahlis.
Sebelumnya, Walikota Tatong Bara, sudah mengisyaratkan penggantian Kepsek di sekolah tersebut. Pasalnya, walikota berang dengan sikap pihak sekolah yang dinilai lalai dan memperbolehkan siswa senior melakukan perpeloncoan terhadap siswa baru. Padalah telah ada edaran dari mendikbud soal larangan pelonco siswa baru. “Harus ada tindakan tegas. Agar ada efek jerahnya. Edaran dari menteri wajib ditindaklanjuti, jangan diabaikan,” tegas walikota, beberapa waktu lalu.
Selain Kepsek SMK 2 Kotamobagu, Pemkot juga melakukan pergeseran posisi pada jabatan Kepsek SDN 1 Molinow dan SMP Negeri 2 Kotamobagu.
Peliput : RMM