TOTABUANEWS, MANADO – Usul Fraksi Partai Demokrat agar Pemprov Sulut mengganti pengacara pihak pemerintah terkait gugatan Pilkada Manado di PTUN ditanggapi positif Gubernur Olly Dondokambey.
Kepada wartawan usai rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda RPJMD, Selasa (2/8/2016) malam, Olly Dondokambey menegaskan akan mengganti pengacara pihak tergugat Pemprov Sulut dan Mendagri.“Akan diselesaikan, pengacaranya tong ganti aja besok. Yang pasti intinya pengacara pemerintah pasti kita ganti. Masak kita kasih tugas bela pemerintah tapi dia tidak bela pemerintah, saya juga baru tahu,” jelas Olly Dondokambey.
Terkait usulan pencopotan oknum pejabat Pemprov Sulut berinisial C.T, Gubernur berjanji akan menelusuri.“Nanti kita telusuri apakah perannya memang terlalu jauh begitu?” tukas Dondokambey.
Diketahui, gugatan hasil Pilkada Manado oleh beberapa elemen masyarakat sementara bergulir di PTUN Manado. Pada gugatan tersebut Mendagri dan Pemprov Sulut berstatus sebagi tergugat I dan tergugat III.
Yusril Ihza Mahendra dikabarkan ikut menjadi saksi ahli pada persidangan tersebut. Jika persidangan dimenangkan pihak penggugat maka hasil Pilkada Manado kemungkinan dibatalkan. Posisi Walikota dan Wakil Walikota Manado GSVL-MOR pun goyang.
David Rumondor