TOTABUANEWS, BOLMONG – Calon Perseorangan (independen) di Pilkada Bolmong 2017 belum juga diminati. Pasalnya, sejak dibuka pendaftaran penyerahan dukungan bakal calon Perseorangan, 6 Agustus lalu hingga Minggu (8/8/16), tak ada yang datang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong untuk mendaftar.
Menurut Ketua Divisi Teknis, KPU Bolmong, Rully Halaa, mengatakan pihaknya akan membuka tahapan penyerahan dukungan perseorangan hingga 10 Agustus 2016 mendatang. Sebab, dalam Peraturan KPU nomor 4 tahun 2016 perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2016 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017, tahapan penyerahan dukungan bagi bakal calon perseorangan dibuka selama 5 hari. “Kami harus menjalankan tahapan ini, meskipun belum ada indormasi ataupun pihak yang datang berkonsultasi terkait penyerahan dukungan calon perseorangan,” kata alumnus FISIP Unsrat Manado ini.
Sementara, Kasubag Teknis, KPU Bolmong, Riadi Mamonto menjelaskan untuk dukungan bakal calon perseorangan harus didukung minimal 17.155 kartu identitas, dan tersebar diminimal 8 kecamatan. “Itu wajib dipenuhi, sebagai syarat yang ditetapkan KPU Bolmong dan sesuai aturan,” jelas pria yang akhir-akhir ini gemar olah raga lari.
Informasi, dukungan untuk calon perseorangan harus mengantongi dukungan KTP, Paspor atau Identitas lain yang dikeluarkan instansi terkait yakni Dukcapil.
Tim Totabuanews