Walikota: Manfaatkan Program Tax Amnesty

0
59
Pemkot Komitmen Wujudkan Ketahanan Pangan
Walikota Kota Kotamobagu, Tatong Bara

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Walikota Tatong Bara mengingatkan semua pelaku usaha di Kota Kotamobagu untuk mentaati kewajiban pajak. Hal ini diutarakan walikota usai diskusi dan sosialisasi amnesty pajak (tax amnesty)yang dilaksanakan di Hotel Sutanraja, Rabu (24/8) malam.
“Pajak adalah kewajiban setiap pengusaha dan harus ditaati,” ujar walikota.
Tak hanya itu, walikota juga mengingatkan kepada setiap pengusaha untuk terbuka soal pemotongan pajak kepada setiap karyawan. “Jangan ada yang ditutupi, harus terbuka termasuk soal pemotongan pajak kepada karyawan biar semua transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi,” sebut walikota.
Terkait dengan tax amnesty, walikota meminta kepada semua wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah melalui programtax amnesty. “Kesempatan ini harus dimanfaatkan, karena waktunya hanya sampai 31 Maret 2017,” imbau walikota.
Kepala Kantor DJP wilayah Suluttenggo dan Malut, Dionysius Lucas Henrawan menerangkan, program amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, pembebasan sanksi administrasi, pembebasan sanksi pidana perpajakan dan penghentian proses pemeriksaan serta penyidikan tindak pidana perpajakan. “Pemerintah memberi kesempatan kepada semua wajib pajak dari seluruh kalangan untuk memanfaatkan program ini. Wajib pajak hanya perlu mengungkapkan harta yang belum dilaporkan pada SPT tahunan tahun terakhir, dan membayar sejumlah uang tebusan yang merupakan hasil perkalian nilai harta bersih dengan tarif tebusan,” terangnya.
Ditambahkannya, jika hingga waktu yang ditentukan wajib pajak tidak memanfaatkan program tersebut, dan DJP menemukan harta yang belum dilaporkan, maka harta tersebut akan dihitung sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak dan sanksi administrasi sesuai undang-undang perpajakan. “Sedangkan bagi wajib pajak yang memanfaatkan amnesti pajak dan ditemukan harta yang belum dilaporkan, maka harta tersebut akan dihitung sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak ditambah sanksi 200 persen,” tambahnya.
Peliput : RMM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.