TOTABUANEWS, BOLMONG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Bolmong berharap 202 Panitia Pengawas Lapangan (PPL) terpilih, menunjukan loyalitas kerja. Hal tersebut dikatakan Ketua Panwas Bolmong Neni Kumajas. Menurutnya sebagai instansi pengawasan, PPL harus menjunjung tinggi kedisiplinan kerja.
“Karena ini berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” jelasnya.
Lanjut Kumayas, pasal 35 a menekankan, tugas PPL mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa.
“Pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara. Selanjutnya daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap, “kata Kumayas yang juga Kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulut ini.
Dirinya menambahkan, untuk anggota PPL harus selalu berkoordinasi dengan Panwascam. Sehingga jika terjadi kendala pada proses pemilihan, PPL harus melakukan koordinasi, lalu panwascam melaporkan ke pihak kami yaitu pimpinan Panwas Bolmong.
Pimpinan Panwas Bolmong Divisi Organisasi dan SDM Erni Yusnita Mokoginta SPd menambahkan, pada pasal 36 a menegaskan PPL harus bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
“Selain itu juga, PPL menyampaikan laporan kepada Panwascam berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain,” jelas Mokoginta.
Lanjutnya, PPL harus menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pilkada.
“Intinya koordinasi itu sangat penting. Kerja profesional sangat dibutuhkan dalam pengawasan tahapan Pilkada,” tutupnya.