TOTABUANEWS, MANADO – 45 Anggota DPRD Provinsi Sulut bakal tak bisa melaksanakan Reses triwulan III pada bulan Desember 2016, mendatang. Pasalnya, dana reses 45 anggota dewan di Gedung Cengkih ini tidak tertata dalam APBD Induk tahun 2016.
Dan baru diusulkan dalam APBD-Perubahan yang baru hendak dilakukan pembahasan.
Ketua Fraksi Gerindra, Juddie Moniaga kepada wartawan membenarkan jika dana reses triwulan tiga tidak tertata di APBD induk.
“Kita tunggu saja pembahasannya. Yang pasti reses itu wajib untuk dilaksanakan oleh anggota dewan,” pungkas Moniaga.
Sekadar diketahui dana reses triwulan III yang diusulkan dalam rencana kebutuhan APBD-Perubahan Sekretariat DPRD Sulut sebesar Rp2,435.826.000. Dengan Perincian, ATK Rp 45.000.000, cetak Rp22.500.000, Penggandaan Rp22.500.000, sewa tempat Rp450.000.000, Makan-minum Rp675.000.000, uang saku Rp810.000.000, perjalanan dinas Rp410.820.000.
David Rumondor