TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Rancangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) telah disetujui Biro Hukum dan Organisasi Pemerintah Provinsi Sulut. Saat ini, Pemkot tinggal menunggu hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perangkat daerah yang selanjutnya akan diparipurnakan oleh Dewan Kota (Dekot).
29 OPD disetujui dari 28 yang diusulkan. Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) yang sebelumnya diproyeksikan akan menjadi bagian di Sekretariat Daerah (Setda), akhirnya disetujui dan tetap berdiri sendiri menjadi badan. Selain itu, dalam kerangka OPD baru juga terdapat tiga kantor yang naik status menjadi dinas, yakni Kantor Satpol PP menjadi Dinas Satpol PP, Kantor Perpustakaan dan Arsip menjadi Dinas Kearsipan dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Ranperda OPD tinggal ditetapkan menjadi Perda melalui paripurna dewan,” kata Kasubag Kelembagaan dan Analisis Formasi Jabatan Bagian Hukum, Chandra Saniman.
Ditambahkannya, terdapat beberapa SKPD yang hilang pasca penyesuaian. SKPD yang dimaksud adalah, Dinas Tata Kota (Distakot), Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K), Badan Narkotika Kotamobagu (BNK) dan Sekretariat Korpri. Untuk Distakot sebagian urusannya masuk ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan bagian lainnya masuk ke Badan Lingkungan Hidup (BLH). Sedangkan untuk BP4K urusan kepenyuluhan semuanya masuk ke Dinas Pertanian Peternakan Perikanan Perkebunan dan Kehutanan (DP4K). “Kemudian ada juga beberapa bidang di SKPD yang berdiri sendiri, seperti pemuda dan olahraga di Dikpora serta perhubungan, pariwisata dan informasi komunikasi di Dishubbudparkominfo,” ujarnya.