TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan razia Aparatur Sipil Negara (ASN). Tak sedikit yang terjaring lantaran didapati berada diluar kantor saat jam kerja berlangsung. Terakhir, dalam razia yang dilakukan sekira tiga pekan lalu, didapati 21 ASN keluyuran dan selanjutnya dilaporkan ke Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, oleh BKDD menyerahkan kembali ke pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk pemberian sanksinya. Hanya saja, hampir semua pimpinan SKPD enggan memberi sanksi kepada anak buahnya yang nyata-nyata sudah terjaring razia.
Menurut Sekretaris Kota (Sekkot) Tahlis Galang, pemberian sanksi bagi ASN yang terjaring razia itu berjenjang, mulai dari teguran lisan, tulisan hingga sanksi administrasi. “Pembinaan itu dilakukan oleh pimpinan SKPD masing-masing,” katanya.
Dia mengakui, tindakan yang dilakukan Satpol PP dengan menjaring ASN yang berada diluar kantor saat jam kerja berlangsung merupakan tindakan yang tepat. “Ini juga menjadi peringatakan kepada setiap kepala SKPD agar lebih serius dalam melaksanakan tugas dan terus memantau gerak-gerik bawahannya,” ungkapnya.
Disisi lain, mantan Sekda Bolsel itu mengingatkan semua ASN dilingkup Pemkot untuk tidak melakukan tindakan indisipliner yang dapat merusak nama baik ASN Kotamobagu. “Saya ingatkan semua untuk menjauhi hal-hal terlarang. Jangan sampai ada yang kedapatan bermain judi, mabuk-mabukan dan tindakan lainnya. Sanksinya cukup jelas dan kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi,” tegasnya.