TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah selesai dievaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. Bahkan, rekomendasi gubernur atas fasilitasi ranperda tersebut telah diterbitkan. Selanjutnya, Pemkot tinggal jadwal pelaksanaan paripurna oleh Dewan Kota (Dekot) sebelum melakukan pengisian struktur OPD.
“Sudah kita masukkan. Tinggal menunggu jadwal dari dewan untuk (paripurna) penetapannya. Bisa jadi besok (hari ini, red) atau lusa (besok),” kata Kepala Bagian Hukum, Sarida Mokoginta, kemarin.
Lanjutnya, dari hasil fasilitasi di Biro Hukum dan Organisasi Pemprov Sulut, terdapat beberapa perubahan dalam formasi OPD pasca penyesuaian. BKDD tetap berdiri sendiri, sedangkan BP4K, Distakot, dan Sekretariat Korpri hillang. Untuk urusannya digabung dengan satuan kerja terkait lainnya. “Kalau sudah ditetapkan akan langsung dilakukan pengisian struktur. Waktunya enam bulan setelah penetapan. Untuk nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja di dalamnya sudah selesai dibahas,” ujarnya.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dekot, Ishak Sugeha mengakui, pihaknya akan segera mengagendakan paripurna penetapan Ranperda OPD. “Kemungkinan paripurnanya bersamaan dengan Ranperda Trantibum dan pengelolaan limbah,” ujarnya.