ADVETORIAL, BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow (Bolmong) melaksanaan sosialisasi perubahan ketiga atas PKPU No 5 Tahun 2016 menjadi PKPU No 9 Tahun 2016 tentang pencalonan pemelihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
Bertempat di Aula Rahmadina Jln. Trans Sulawesi Lolak, senin (19/09) siang tadi, Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Bolmong Fahmi Ghazali Gobel, dalam sambutannya bahwa perubahan PKPU No 9 thn 2016 ini secara prinsip hanya beberapa pasal saja yg mengalami ada beberapa perubahan.
“Perubahan itu terkait dengan syarat calon pasal 4 huruf O dan huruf S dan pasal 42, huruf d,e,f,g dan u,v,x, x1 dan y telah dihapus,” terang Fahmi.
Lebih lanjut bahwa dalam sosialisasi ini akan disampaikan juga lay out atau denah lokasi pendaftaran bakal cabup/cawabup yang akan mendaftar demikian,” ungkap fahmi
Tampak hadir dalam acara Sosialisasi KPU Bolmong tersebut dihadiri oleh perwakilan Parpol, Kaban Kesbang/POL dan Kabag OPS, Kasat Intel Polres Bolmong.
TIM TOTABUANEWS