Dua Pelaku Pemblokiran Jalan Tiberias Ditetapkan Tersangka

0
79
Dua Pelaku Pemblokiran Jalan Tiberias Ditetapkan Tersangka
Blokir jalan: Warga Desa Tiberias saat melakukan aksi memblokir  jalan Trans Sulawesi.(foto:dok)
TOTABUANEWS, BOLMONG – Pemicu Aksi ratusan Warga Desa Tiberias Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang Melakukan pemblokiran jalan Trans Sulawesi beberapa waktu lalu mulai terungkap. Aparat kepolisian Polres Bolmong tetapkan dua orang tersangka.
Masalah tersebut akan diusut sampai tuntas, tindakan yang dilakukan warga menganggu arus lalulintas, karena itu jalan umum. “Kasus ini pasti akan diusut sampai tuntas, perlahan tapi pasti,” kata Kapolres Bolmong AKBP William A Simanjuntak SIK,MH saat diwawancarai Media Totabuan di Polres Bolmong beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Anak Agung Gede Wibowo Sitepu SIK saat ditemui Senin (19/09/2016) diruangan kerjanya mengatakan, bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang yang berinisial LH bersama OM warga setempat, pihaknya berhasil menetaptkan tersangka kepada dua orang tersebut, “Sekarang kedua orang itu sudah berstatus tersangka, dan kasus ini akan terus didalami,” ujar Sitepu.
Lanjut Sitepu, Kedua tersangka melanggar Undang undang (UU) KUHP, tentang perbuatan provokasi masa. “Kedua tersangka terancam 5 tahun penjara,” jelas Sitepu.
Gerry Liangga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.