TOTABUANEWS, BOLMUT – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut)
Kali ini menimpa Mawar (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun. Pelakunya adalah ZM (KM) warga Desa Boroko, kecamatan Kaidipang Bolmut yang tak lain adalah paman korban sendiri.
Menurut Kapolsek Urban Kaidipang, Tedi Pontoh, korban pencabulan masih duduk di bangku kelas 6 sekolah Dasar di Wilayah Kecamatan Kaidipang.
Dari keterangan korban, sebelum dicabuli, korban di iming-imingi uang dan akan di belikan sepeda motor oleh pelaku ZM (35).
Kejahatan seks terbongkar setelah diketahui oleh kedua orang tuanya ternyata korban hamil tiga bulan. Hal itupun langsung di laporkan ke polsek Urban Kaidipang Kamis, (29/09).kemarin
“Kami meminta kepada keluarga korban tetap menahan diri, dan tidak mengganggu proses pemeriksaan dan pihaknya akan mempercepat proses pemeriksaan ini agar pelaku dapat di jerat sesuai Undang Undang yang berlaku,” tegasnya.
ZM akan dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, korban setelah melalui proses pemeriksaan dan mengaku jika dirinya dicabuli oleh pamanya sejak masih kelas tiga SD hingga kelas 1 SMP.
Fadlan Ibunu