TOTABUANEWS, BOLMONG – Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Tahun 2017, danberdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow menyampaikan bahwa Pengumuman Hasil Perbaikan Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Tahun 2017, adapun Pengumuman No.247/KPU-BM/023.436220/PILBUP/X/2016 dimaksud dapat dilihat selengkapnya pada tautan dibawah :