TOTABUANEWS, BOLMONG – Tim Maleo Polsek urban Kotamobagu, Senin (10/10/2016), berhasil meringkus pelaku pencuri Cengkeh di Wilayah Kota Kotamobagu.
Kapolsek Urban Kotamobagu Kompol Ruswan Buntuan saat bersua dngan Media Totabuan mengatakan, penangkapan para pelaku yang sering meresahkan masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR), khusunya wilayah Kota Kotamobagu berdasarkan Laporan Polisi (LP), tahun 2015. “Iya, para pelaku terungkap melalui LP tahun 2015 silam, atas nama korban Albert Susanto Wijaya, warga Kelurahan Mogolaing jalan mimosa, didalam LP korban kehilangan 700 Kg (Kilogram) cengkih kering. Atas laporan tersebut Hari ini (Kemarin,red) pelaku kejahatan itu, berhasil diamankan tim Maleo Polsek, dan saat ini para pelaku sudah ditahan,” ujar Ruswan.
Lanjut Ruswan, selain dua tersangka, masing masing berinisial RL dan RB. Pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan beberapa orang oleh penyidik. “ Dua orang sudah kami tahan, selain dua orang itu, ada juga beberapa orang yang diamankan, saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek. Kedua tersangka dikenakan pasal 363, dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas Ruswan.
Gerry Liangga