ADVETORIAL, KOTAMOBAGU – DEWAN Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu (KK), Selasa (18/10/2016) menggelar rapat paripurna tingkat I empat Rancangan peraturan daerah (Ranperda) diruangan paripurna DPRD Kotamobagu.
Ranperda tersebut, yaitu perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB), pembiayaan trasportasi dimestik Jamaah Haji dan perubahan atas peraturan daerah tentang tata cara penagihan rumah susun sederhana murah.
Dalam sambutannya, ketua DPRD Kotamobagu, Hi Ahmad Sabir, SE berharap, agar seluruh SKPD dilingkup Pemkot Kotamobagu menjadikan skala prioritas untuk melakukan pembahasan Ranperda tersebut. “Duharapkan ini, menjadi perhatian SKPD saat dilakukan pembahasan,” kata Sabir.
Enam fraksi di DPRD Kotamobagu, menerima ranperda itu untuk dibahas bersama eksekutif. Pantauan media ini, paripurna itu dihadiri Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, Fokompida, pimpinan SKPD serta camat, Lurah dan Kepala Desa se – Kota Kotamobagu.
Tim Totabuanews