TOTABUANEWS, BOLMONG – Ada motif lain dibalik kasus Pencabulan yang dilakukan JH alias Jon, warga Desa Pinogaluman Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kepada anak tirinya NFS alias Bunga 17 tahun (Nama Samaran).
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Kapolsek Lolak, AKP Suharno melalui Aggota Unit Reskrim Polsek Lolak Brigadir M Isnan Udeng, Selasa (08/11/2016). Bahwa JH setelah dibekuk Aparat Kepolisian Polsek Lolak, Sabtu (05/11/2016), Pihak Polsek langsung menyeriusi kasus tersebut. “Setelah kami ambil keterangan (diperiksa) kepada tersangka,dari hasil keterangana, tersangka mengaku karena sakit hati, pasalnya Istri Jhon (Ibu Kandung NFS) berselingkuh dengan orang lain.
“Menurut keterangan tersangka, Ia melakukan hal tersebut untuk membalas sakit hatinya kepada Ibu korban,” kata Isnan yang pada saat itu didampingi Kanit Bripka Sandi Lantong.
Isnan menambahkan, masih manurut keterangan, tersangka melakukan pencabulan kepada anak tirinya semenjak tahun 2009 lalu.
“Keterangan dari tersangka, JH melakukan pencabulan kepada anak tirinya dari tahun 2009 saat itu korban barumur 9 tahun, dan sekarang sudah berumur 17 tahun. Atas perbuatan tersangka akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 3 dan ayat 1, dengan ancaman maksimal kurungan lebih 15 – 20 tahun,” jelas Isnan.