TOTABUANEWS, BOLSEL – Dugaan pungutan liar (Pungli) pada pelayanan kesehatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), dinilai tak lepas dari lemahnya fungsi pengawasan Dinas Kesehatan (Dinkes) selaku instansi yang menaunginya. Kepala Dinkes Bolsel Maspan Pua, semestinya mampu mengawasi setiap kebijakan bawahannya. Pasalnya, pungli yang notabene bertentangan dengan instruksi Bupati Bolsel, Hi Herson Mayulu (H2M) diduga terjadi di Puskesmas Milangodaa, Kecamatan Tomini. Top eksekutif bolsel ini pun menegaskan bahwa apapun bentuknya pungli tidak diperbolehkan.
“Tidak boleh lagi karena sudah ada di APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah),” tegas Bupati H2M. Sementara Wakil bupati (Wabup) Bolsel, Iskandar Kamaru menyatakan, akan memanggil Kadis Kesehatan untuk dimintai klarifikasinya terkait dugaan praktik pungli oleh petugas medis. Wabup berjanji, akan menseriusi dugaan ini. Dia akan mengkroscek kebenaran informasi tersebut dengan memanggil Kepala Dinkes Maspan Mus Pua dan Kepala Puskesmas Milagodaa.
“Kita akan panggil. Akan dimintai klarifikasinya. Jika benar, berarti Kepala Dinkes dinilai lalai, tidak mampu mengontrol instansi yang dibawahinya. Begitu juga dengan kepala Puskesmas (Milangodaa). Padahal sudah jelas Bapak bupati sudah berulang-ulang kali menyampaikan tidak ada pungli di Bolsel,” kata Wabup dengan nada sedikit tinggi, kemarin. Lanjut Wabup, nantinya jika ditemukan fakta adanya pungli sebagaimana informasiyang ada, terang saja katanya akan dilakukan penindakan.
Di sisi lain, Wabup mengimbau kepada seluruh instansi yang berada di bawah naungan Pemkab Bolsel, terutama Puskesmas-puskesmas untuk tidak melakukan pungli. Barang siapa yang coba melakukan dan terbukti, katanya Pemkab Bolsel siap memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi bukan puskesmas Milangodaa saja. Kami imbau kepada semua SKPD jangan ada pungli. Ikuti aturan yang ada,” sahut Iskandar Kamaru. Informasi dirangkum menyebutkan, sebelumnya ada seorang pasien, warga Milangodaa hendak dirujuk ke salah satu Rumah Sakit (RS) di Gorontalo dengan ambulans. Dan menurut sumber yang masih keluarga pasien, pihak Puskesmas meminta biaya kepada keluarga dengan alasan untuk beli bahan bakar minyak (BBM) termasuk upah sopir sebesar Rp 400 ribu. “Menurut pihak puskesmas biaya oprasional pasien umum tidak bisa diklaim sehingga beban biaya ditanggung pasien” ungkap Taufik Nasiki.
Kendati begitu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Maspan Pua selaku pimpinan instansi yang membawahi puskesmas Milangodaa memberikan keterangannya. Dia membantah dugaan tersebut. Dikatannnya, sebelum dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) dan dana Kapitasi turun, isu pungli sudah menyeruak di tengah masyarakat. “Bagaimana bisa ada pungli kalau dananya belum turun,” kata Maspan. Meski demikian, Maspan menegaskan dirinya akan turun langsung ke Puskesmas Milangodaa untuk memastikan informasi tersebut.
“Jika terbukti, jelas akan ditindak tegas,” sahut mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini. Di sisi lain, jauh sebelumnya informasi yang dirangkum dari pihak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) bahwa biaya operasional ambulans dan upah sopir sudah tertata dalam anggaran daerah. “Biaya operasional ambulans dan upah sopirnya ditanggung pemerintah. Itu tertata dalam APBD,” ungkap Kepala BKDD, Arvan Ohy, beberapa waktu lalu.