TOTABUNEWS, KOTAMOBAGU – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulut, menekankan bahwa pelaksanaan Musyawarah daerah luar biasa (Musdalub) PAN. Di Lembah Bening Resto, Kelurahan Sinindian Kotamobagu Timur (Kotim) 29 Oktober 2016 lalu,dinyatakan illegal.
Dikatakan, ketua badan perkaderan wilayah PAN Sulut, Anugrah Begie Chandra Gobel mengatakan hal itu penekanan langsung oleh ketua DPW PAN Sulut, Sehan Landjar, SH saat rapat koordinasi PAN Sulut Sabtu (12/11/2016) malam. Yang dihadiri oleh 15 DPD PAN se – Sulut. “Sekarang tidak ada lagi yang namanya PAN fersi – fersi. DPW menyatakan pada rapat koordinasi. PAN yang resmi dilantik pada 27 Oktober lalu,” tegas Begie usai pembukaan Mucab PAN se – Kota Kotamobagu, di warung Kopi Korot Kelurahan kotobangon Minggu (13/11/2016) siang.
Jadi kata Begie, produk – produk yang lahir dari Musdalub itu tidak diakui oleh DPW PAN Sulut. “Produk – produk berupa kepengurusan dan rolling yang alat kepelengkapan di Dewan dinyatakan oleh DPW tidak sah,” ujar Begie.
Sebelumnya, Ahmad Sabir bersama tiga anggota DPRD Kotamobagu. yakni, Bob Paputungan, ST, Adhityo Pantas, Arman Adati. Menggelar musda tandingan dengan menggandeng ranting dan mengatas namakan empat DPC se – Kota Kotamobagu.