TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu akhirnya resmi mencopot oknum ASN MM alias Asoi dari jabatannya Kabid Bina Marga Dinas PU Kotamobagu. Hal itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Adnan Masinae, Selasa (6/12).
Pencopotan dilakukan berdasarkan hasil sidang Majelis Kode Etik (MKE) Aparatur Sipil Negara (ASN). “Berdasarkan putusan MKE sanksi pencopotan dari jabatan diambil terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan berdsangkutan,” kata Adnan.
Sebelumnya Asoi mangkir dari panggilan sidang kode etik tadi pagi. Atas dasar tidak kooperatifnya, serta pelanggaran yang dia lakukan cukup berat, MKE memutuskan mencopot jabatannya. “Yang pasti keputusan MKE berdasarkan banyak pertimbangan,” katanya.
Gerry Liangga