TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Tim Maleo Polsek Urban Kotamobagu (Maleo Kota), di bawah pimpinan Kepala Tim (Katim), Bripka Toto S Monoarfa, bekerja sama dengan Tim Manguni Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), Sabtu (21/01/2017) berhasil mengungkap dan menangkap 4 pelaku pencuri Tabung Gas LPG di wilayah Kota Kotamobagu (KK).
Informasi yang dirangkum dari Polsek Urban Kotamobagu, para pelaku terungkap berdasarkan pengembangan dari puluhan Laporan Polisi (LP) yang diterimah, dan juga atas perintah Kapolres Bolmong, AKBP Faisol Wahyudi SIK, untuk memberantas para pelaku kejahatan (Pencuri) yang sangat meresahkan masayarakat diwilayah Hukum Polres Bolmong. kemudian laporan dan perintah tersebut, langsung ditindak lajuti dan dikembangkan Aparat Kepolisian Polsek Urban Kotamobau (Maleo Kota). Pasalnya, di dalam LP yang masuk, tampaknya masyarakat sudah sangat resah dengan maraknya tindakan kejehatan pencurian Gas LPG di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), khusunya di Pusat Kota Kotamobagu (KK).
Kapolsek Urban Kotamobagu, Kompol Ruswan Buntuan, Senin (23/01/2017) mengatakan, para pelaku pencuri Gas LPG yang diamankan masing-masing berinisial, SS alias Stenli (39), warga kelurahan Sario Utara Kota Manado, AK alias Asri (58) warga kelurahan Karame Kecamatan Singkil Kota Manado, DD alias Didi (41) warga Paso kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa, dan TN alias Oce (49) warga keluralan Karombasan Kecamatan Wanea Kota Manado. Menurut Ruswan, Para pelaku yang berasal dari Kota Manado dan kabupaten Minahasa itu, telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Urban Kotamobagu dan sekitarnya.
“Mereka tertangkap atas kerja sama antara Tim Maleo Kota dan Tim Manguni Polda. Mereka berhasil diamankan Tim Manguni pada hari Sabtu tanggal 21 Januari, kemudian dijemput Tim Maleo Kota pada hari Minggu. Saat ini 4 pelaku bersama sejumlah barang bukti Gas sudah kami amankan di Polsek Urban Kotamobagu,” kata Ruswan.
Lanjut Ruswan, berdasarkan dari pengakuan para pelaku itu. Pada saat akan melakukan pencurian di wilayah Kotamobagu, mereka dari Kota Manado mengunakan Mobil Rental, sesampai di Kotamobagu langsung melakukan aksi kemudian (Kabur) balik lagi ke Kota Manado.
“Kemudian hasil curian itu, mereka perjual belikan di Kota Manado. Dari pengakuan mereka saat ini, mereka mempunyai 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kotamobagu,” ujar Ruswan.
Menurut Ruswan, saat ini para pelaku masih terus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Urban Kotamobagu. “Mereka akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Untuk sementara mereka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan acaman 7 Tahun Penjara,” jelas Ruswan yang saat itu didampingi Katim Maleo Kota, Bripka Toto S Monoarfa.