Komisi I Sebut Perdes Bolsel Masih Lemah

0
130

TOTABUANEWS, BOLSEL – Ketua Komisi I Dewan Kabupaten (Dekab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Ruslan Paputungan menilai Peraturan Desa (Perdes) di Bolsel masih lemah. Menurut Ruslan, segala bentuk administrasi yang ada di desa harusnya diatur dalam Perdes. Sebab kata dia, itu adalah payung hukum yang dijadikan acuan oleh Sangadi(Kepala Desa) dan perangkatnya dalam melakukan berbagai tindakan administrasi menyangkut kemasyarakatan. Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan, fakta yang ada di lapangan masih banyak desa yang perdesnya dinilai belum sempurna. Dicontohkannya, transaksi jual beli tanah dalam desa, ternyata beberapa desa belum membuatPerdes yang mengatur tentang itu. “Biasanya jika ada masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah, ada potonganbiaya adminitrasi yang masuk ke kas desa. Nah, jika tidak ada Perdes yang mengatur itu, bisa terindikasi adanya pungli (pungutan liar).

Ini yang harus ditertibkan,” sebut Ruslan. Dia menuturkan,berbagai bentuk tindakan yang berkaitan dengan administrasi kemasyarakatan harus memiliki payung hukum yang jelas. Agar tidak menjadi bola panas di tengah masyarakat. “Ini bentuk antisipasi, agar tidak ada kejanggalan yang timbul dikemudian hari,” turutnya. Terpisah KepalaBagian (Kabag) Hukum Setda Bolsel, Kadek Wijayanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (31/1) kemarin, mengatakan, untuk Perdes memang belum diinventarisasi. Dikatakannya, untuk tahun ini Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang pedoman dan mekanisme penyusunan perdes akan disingkronisasikan lagi. Sebab, menurutnya masih banyak desa yang mengacu pada aturan sebelum desa dimekarkan. “Itu yang akan ditertibkan tahun ini. Agar dalam penyelesaian proses administrasi dalam desa semua terkontrol dan terakomodir dengan baik. Agar prosedur penyusunan perdes jelas,” terang Kadek. Salah satu ASN teladan se-Sulut ini memaparkan, kedepan nanti akan dilihat siapa yang akan bertanggungjawab terkait perdes yang ada di Bolsel.

“Nanti akan dilihat apakah ada tim adhock pemkab yang akan bertanggungjawab ataukah akan diserahkan langsung kepada intansi teknis. Intinya semua butuh proses, dan yang terpenting tetap akan dijadikan prioritas,” pungkas Kadek Wijayanto.

Raldy D

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.