TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh, mantan Kepala Bidag (Kabid) bina marga dinas PU Kotamobagu. Yakni, MM alias Asoi, kepada anak dibawah umur, tak diberhentikan pihak Polres Bolmong. Hal tersebut seperti dikatakan oleh, Kapolres Bolmong, AKBP Faisol Wahyudi SIK, melalui Kassubag Humas Polres Bolmong, AKP Syaiful Tammu.
Pernyataan Tammu itu menepis isu yang beredar kalau kasus Asoi sudah diberhentikan karena tak cukup bukti.
“Prosesnya tetap berjalan. Prosesnya akan dilanjutkan, kalau terdapat bukti baru. Kata Syaiful kepada TOTABUANEWS.COM, Sabtu (04/02/2017).
Saat disinggung apakah kasus tersebut sudah diberhentikan pihak Polres Bolmong, Saiful membantah dan mengaku, kasus itu tidak diberhentikan.
“Kasusnya bisa diangkat lagi kalu terdapat bukti baru. Kasus itu tidak diberhentikan tetap berjalan dan tetap berlanjut nanti,” jelasnya.
Gery Liangga