TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU — Berdasarkan surat edaran nomor 200/setda/08/06/I/2017 tentang penggunaan jilbab/hijab, tertanggal 26 Januari 2017 yang ditandatangani Sekretrais Kota (Sekkot) Kotamobagu Tahlis Gallang, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) yang menggunakan jilbab diminta untuk menyeragamkannya. Untuk hari Senin dan Selasa warnanya coklat tua polos. Sedangkan, pada Rabu dan Kamis menggunakan warna hitam polos.
“Untuk hari Jumat menggunakan jilbab dengan warna bebas tapi haris polos. Dan untuk bentenan dan korpri menggunakan warna hitam polos,” kata Asisten III Adminitrasi Umum Pemkot Kotamobagu, Adnan Masinae, kemarin.
Bahkan menurutnya, edaran tersebut telah dilayangkan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk ditindaklanjuti. “Surat edaran itu dikeluarkan dengan maksud untuk penyeragaman penggunaan jilbab bagi ASN perempuan,” ungkapnya.
Ia berharap, ASN perempuan khususnya yang menggunakan jilbab dapat mematuhi dan menindaklanjuti edaran tersebut. “Itu sudah menjadi ketentuan dan harus dipatuhi,” tambahnya.
Tim Totabuanews