Petualangan Berakhir, Spesialis Curanik Diringkus Tim Maleo Kota

0
108
Petualangan Berakhir, Spesialis Curanik Diringkus Tim Maleo Kota
Tsk spesialis curanik saat diamankan Tim Maleo Kota di Polsek Urban Kotamobagu. (Foto Gery)

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Petualangan, lelaki HM alias IR (30), warga kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat (Kobar), yang dikenal sebagai pelaku spesialis pencuri barang elektronik (Curanik), akhirnya berakhir. Pasalnya, IR, Senin (06/02/2017) sekitar pukul 11.30 Wita, berhasil diringkus Tim Maleo Kota (Polsek Urban Kotamobagu), di kediamanya.

Informasi dirangkum, penangkapan kepada IR dilakukan berdasarkan pengembangan Tim Maleo Kota dari nomor Polisi (LP), 11/2017/SULUT/RES-BM/SEK-KTG. Atas nama Terlapor yang diduga HM alias IR, yang terjadi taggal 13 Januari 2017, dengan kejadian pencurian pakaian Kous berjumlah 59 helai (Lembar), celana pendek sekitar 30 lembar, blus pakaian perempuan sekitar 20 lembar dan jaket kulit sebanyak 2, dengan jumlah 111. lembar dengan kerugian mencapai 5.000.000 (Lima juta rupiah), milik Abdulah Rahim, warga kelurahan Gogagoman.

“IR ditangkap berdasarkan pengembangan dari beberapa LP yang masuk di Polsek. Alhamdulillah, siang tadi (Kemarin,red). Pelakunya berhasil kami amankan dirumahnya,” Kata Katim Maleo Kota, Bripka Toto Suryawan Monoarfa yang dikenal akrab dengan nama panggilan Tox, Senin (06/02/2017).

Sedangkan menurut Kapolsek Urban Kotamobagu, Kompol Ruswan Buntuan, pelaku IR tercatat adalah pelaku spesialis Cunarik dan pelaku Pembongkaran warung dan toko yang ada diwilayah.

“Tersangka IR, sudah berulang kali melakukan aksi kejahatanya dan juga sudah sering keluar masuk lembaga,” ujar Ruswan.

Lanjut Ruswan, selain dari beberapa LP yang masuk di Polsek, pada tahun 2016 lalu, pihaknya juga sempat menerimah LP dengan kasus pencurian HP (Handpone) dan sejumlah uang yang diduga dilakukan pelaku IR.

“Tersangka sudah kami amankan di Polsek dan saat ini sedang di lakukan pengembangan oleh Tim Maleo kota. Tersangka akan kami kenakan Pasal 363 KUHP ayat 1. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara karena di lakukan pada malam hari,” jelas Ruswan

Peliput: Gerry Liangga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.