Soal Sita Jaminan, Kuasa Hukum Salihi Berdalih Pengadilan Hanya Mendata

0
157

TOTABUANEWS, BOLMONG – Kuasa hukum Salihi B Mokodongan dalam kasus hutang piutang yakni, Ibrahim Podomi meminta pertimbangan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, terkait proses sita barang jaminan milik Salihi B Mokodongan dan Rumy Dilapanga.

Kata Podomi, yang harus dipertimbangkan adalah waktu dan kondisi saat ini. “Baiknya karena klien kami sedang menghadapi Pilkada, pihak PN dapat mempertimbangkan hal tersebut, Saya jamin semua asset milik klien kami tidak kemana-mana,” ujar Podomi.

Disisi lain, Ia menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukan oleh PN Kotamobagu dengan melakukan sita aset, hanya menjalankan sesuai proses mekanisme hokum.

Dia pun berdalih, kehadiran pihak PN Kotamobagu hanya mendata aset Salihi. “Ini sebenarnya tidak ada masalah.  Apa yang dilakukan oleh pihak PN Kotambagu tersebut adalah proses atau mekanisme hukum. Hanya saja warga sudah terlanjur  terprovokasi dengan sejumlah isu sesat yang di kemas oleh pihak-pihak tertentu. Kehadiran mereka hanya untuk melakukan pendataan harta SBM dan bukan penyitaan,” kata Ibrahim, Selasa (6/2/2017).

Ibrahim juga mengatakan bahwa proses ini bukan seperti yang dibayangkan kebanyakan orang. Kedatangan pihak PN hanya ingin membuktikan atau melihat apakah asset milik kliennya yang di permasalahkan masih ada atau tidak.

“Sampai dengan saat ini, tidak ada satupun aset milik dari klien kami (SBM) yang disita ataupun di pindah tanganakan. Sebab, jangankan untuk menguasai, memberi lebelpun belum bisa di lakukan, mengingat prosesnya masi sementara berjalan dan belum ada keputusan tetap,” paparnya.

Dikatakanya, kasus yang dilaporkan oleh Muhamad Wongso di PN Kotamobagu tersebut masih membutuhkan proses yang sangat panjang, sesuai hokum perdata. “Masih butuh proses yang panjang, butuh pembuktian, apakah benar telah terjadi pinjam meminjam sesuai kesepakan kedua belah pihak. Kejadianya sudah cukup lama sehingga memerlukan ketelitian dalam mengambil keputusan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ketusnya.

Kedatangan PN Kotamobagu di kediaman salah satu kandidat di pilkada Bolmong ini hanya baru sebatas pendataan asset saja. “Dua hal yang dilakukan pihak pengadilan disana, pertama melakukan pendataan asset, kedua memastikan bahwa asset tersebut benar milik klien kami,” jelasnya.

 

Tim Totabuanews

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.