TOTABUANEWS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menetapkan 15 Februari 2017 menjadi hari libur nasional. Tanggal itu menjadi waktu pemilihan kepala daerah serentak di 101 daerah.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” demikian kutipan keputusan Presiden.
Keputusan ini dibuat dengan pertimbangan agar warga negara atau pemilih, dapat menggunakan hak suaranya dengan baik dan seluas-luasnya.
Pertimbangan lainnya adalah aturan yang termaktub dalam Pasal 84 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yakni pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, yang menetapkan 15 Februari sebagai waktu pemungutan suara.
Jokowi menyebut, keputusan ini sudah dapat diberlakukan sejak ditetapkan tertanggal 10 Februari 2017.
Keppres serupa dikeluarkan dua tahun lalu. Awal Desember, Jokowi mengeluarkan Keppres yang menetapkan 9 Desember 2015, sebagai libur nasional karena menjadi waktu pemungutan suara Pilkada serentak pertama.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati , dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.
TIM TOTABUANEWS