TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bolmong, Kamis (09/02/2017) sekitar pukul 21.00 Wita, berhasil membekuk dua pelaku pengedar narkotika jenis ganja gorila. Yakni, RD alias Rizal (23) yang dikatahui merupakan Satpam Bank BNI di Gogagoman, dan FM alias Faisal (20).
Informasi dirangkum, penangkapan terhadap kedua warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat (Kobar) itu dilakukan di depan Hotel Tita 1, Kelurahan Kotamobagu. Selain kedua pelaku, Satres Narkoba Polres Bolmong juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa 3 linting ganja gorila yang disimpan di dalam pembungkus rokok LA Bold.
Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi SIK, melalui Kassubag Humas Polres Bolmong, AKP Syaiful Tammu membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Iya benar, Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua warga itu. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat,” kata Syaiful.
Menurut Syaiful dari pengakuan mereka, barang itu dibeli di kota Manado pada dua pekan lalu seharga Rp50 ribu sebanyak 40 linting, kemudian akan dijual lagi di wilayah Kota Kotamobagu seharga Rp75 ribu.
“Kedua warga saat ini sudah diamankan di Polres Bolmong. Saat ini sementara dalam pemeriksaan penyidik, jika terbukti kami akam proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Syaiful.
Peliput: Gerry Liangga