TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Setelah beberapa kali berhasil meringkus para pengguna dan pelaku barang haram jenis Narkoba dengan hasil yang cukup memuaskan, kini aparat Kepolisian Resort Polres Bolmong melalui Satuan Narkoba kembali membuahkan hasil.
Betapa tidak, Sabtu (25/02/2017) sekira pukul 22.30 Wita, berdasarkan informasi dari masyarakat, Satuan Narkoba berhasil mengamankan tiga orang lelaki yang dicurigai sebagai pengguna obat terlarang itu, dengan jenis Ifarsly.
Ketiga orang tersebut, masing-masing berinisial KAM alias Kifly, ASM alias Sandri, dan ASP alias Andra, ketiga orang tersebut warga Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Informasi dirangkum, ketiga warga Desa Bakan itu cegat (Dibekuk), oleh petugas Satuan Narkoba di lampu merah kelurahan Matali yang pada saat itu hendak pulang ke Desa Bakan. Pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam Dompet lelaki Andra ditemukan 30 butir obat jenis IFARSYL. Dari hasil temuan itulah kemudian Tim Sat Narkoba mulai mengembangkan penyelidikan selanjutnya. Alhasil dari pengembangan yang dilakukan, bahwa 30 butir obat jenis IFARSYL tersebut dibeli oleh lelaki Kifli kepada lelaki NHB alis Nur dengan harga sebanyak Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi, NHB langsung ditangkap di salah satu Gilingan Batu di desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan (Bolmong). Satuan Narkoba tak berhenti sampai disitu, setelah dilakukan pemeriksaan, dari tangan NHB di temukan lagi obat dengan jenis yang sama sebanyak 70 butir, sisa dari penjualan sebanyak 30 butir ke lelaki Kifly.
Penyelidikan terus dikembangkan, pada pukul 13.45 Wita, dibantu oleh aparat kepolisian Polsek lolayan, Tim Satuan Narkoba berhasil mengamankan lelaki SK alias Salman di rumahnya di Desa Tingoi Dua, Kecamatan Lolayan. Setelah dilakukan pemeriksaan dari tangan Salman ditemukan 1070 butir ( Seribu tujuh puluh butir ) obat yang sama Jenis IFARSYL.
Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi SIK melalui Kasat Narkoba Polres Bolmong, AKP Stenly M membenarkan penangkapan tersebut .
“Kami sudah amanakan mereka dan saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Mereka diamankan karena perbuatan itu melanggar Pasal 98 dan 196 Undang-undang Kesehatan No 36 tahun 2009,” katanya.
Untuk itu, Kapolres Bolmong mengimbau kepada masyarakat yang sering menggunakan Narkoba agar berhenti, karena hal ini hanya akan menyengsarakan yang bersangkutan dan keluarga juga turut menanggung malu.
“Saya tegaskan bahwa komitmen kami dalam meniadakan segala bentuk penyalahgunaan Narkoba ini tidak main-main. Jika ditemukan kami akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Peliput: Gerry Liangga