Tunjangan Perangkat Desa/Kelurahan Naik

0
618
Pemprov Sosialisasi di Kotamobagu
Marham Anas Tungkagi

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Kinerja perangkat Kelurahan/Desa yang terus dimaksimalkan pada tahun anggaran 2016, membuahkan hasil. Pasalnya, untuk tahun anggaran 2017 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj tatong bara, menaikan tunjangan baik Kepala Desa (Sangadi), Lurah serta perangkat desa Kelurahan/Desa.

Kenaikan penghasilan dan tunjangan tersebut, berdasarkan Perda Nomor 42 tahun 2008, dan Perwako Nomor 42 2016. “Ini adalah kebijakan Ibu Wali Kota, Ir Hj Tatong Bara, atas kinerja yang begitu maksimal di tahun anggaran 2016 diantaranya memaksimalkan realisasi PBB-P2 dan realisasi PAD lainnya. Sehingga tunjangan dinaikkan terutama untuk Sangadi hingga perangkat dan BPD,” kata Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemkot Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, kemarin.

Ia mengatakan, untuk awal tahun tunjangan naik 10 persen, karena kinerja yang ditunjukkan sangat maksimal. “Saya harap dengan naiknya tunjangan kinerja lebih dimaksimalkan terutama soal PAD baik PBB-P2, retribusi sampah dan lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota mengatakan akan menaikkan tunjangan para perangkat kelurahan dan desa, asalkan ada timbal baliknya dengan bekerja yang lebih maksimal terutama soal penagihan retribusi maupun pajak untuk mendongkrak PAD Kota Kotamobagu.

“Berapapun yang diusulkan pasti akan disetujui, namun semua harus maksimal dan menunjukan prestasi sampai akhir tahun,” katanya seusai rapat evaluasi bersama perangkat kelurahan dan desa soal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) akhir tahun anggaran 2016.

Dikatakan, jika nanti diakhir tahun 2016 serapan anggaran sesuai dengan yang diperkirakan, maka untuk tahun 2017 tunjangan perangkat kelurahan dan desa akan dinaikan. “semua sangadi, lurah maupun perangkat harus memaksimalkan penyerapan PBB-P2 agar permintaan untuk dinaikan bisa saya setujui,”tambahnya.

Diketahui, untuk anggaran tunjangan kepala desa yang ditata setiap triwulan  yakni Rp 18 juta, sedangkan untuk sekretaris desa Non PNS mendapkan Rp 7.500.000 perorangnya. Sedangkan untuk kepala seksi Rp 1.550.000 perbulannya, Porobis Rp 1.500.000 perbulan, kepala dusun Rp 1.400.000 perbulan, ketua rukun tetangga untuk insentifnya Rp 750.000 perbulan, Ketua BPD Rp 800.000 perbulan, Wakil Ketua dan Sekretaris masing masing Rp 700.000 perbulan, anggota BPD Rp 600.000 perbulan.

Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.