TOTABUANEWS, BOLMUT – Fitnah dan hujatan di Grup Apa Kabar Bolmut oleh pemegang akun Lavran Sekaliber Sembilan Delavan, mengenai hajatan pesta perkawinan putri Bupati Bolmut, memaksa pemerintah dearah melalui bagian humas pemkab menggandeng tim tim Cyber Crime Polda Sulut untuk mengusut tuntas akun-akun Palsu di Group yang beranggotakan 12.362 itu.
Hal tersebut di katakan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkab Bolmut, Khristanto Nani, Selasa (7/2/2017).
“Tim telah turun,dan langsung akan mendeteksi para pengguna jejaring sosial tersebut,” ujar Nani.
Jebolan STPDN itu, menambahkan ada Undang-undang yang mengatur mengenai pencemaran nama baik lewat media sosial ini, yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga diatur secara umum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sekarang proses pencarian siapa akun palsu tersebut telah berjalan dan kita akan menuggu kalau itu sudah terbukti, maka kita akan melanjutkan ke proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Nani.
Dia pun menjelaskan,dalam KUHP pencemaran nama baik atau penghinaan diatur di dalam Pasal 310 dan 311. Sedangkan di dalam UU ITE yang merupakan peraturan khusus dari KUHP sebagaimana asas hukum lex spesialis derogate legi lex generalis diaturnya mengenai pencemaran nama baik di dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE, menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Banyak pasal yang telah dilanggar oleh akun palsu tersebut. Kita tingal menuggu pembuktian dari tim cyber,” ungkap Nani.
Sementara itu, menurut pakar Cyber Law Josua Sitompul ,ada 3 hal yang harus diperhatikan sebuah konten di media sosial mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, Pertama, harus ada kejelasan sebuah identitas seseorang yang dicemarkan nama baiknya, merujuk kepada pribadi tertentu. Kedua, identitas itu bias berupa foto, user name dan riwayat hidup atau informasi lainnya yang menyangkut seseorang.
“Kalu indikasinya seperti itu maka dipastikan itu bisa di kategorikan sebagai fitnah dan melangar UU IT,”singkat Sitompul.
Peliput : Fadlan Ibunu
