TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Satuan Narkoba Kepolisian Resort Bolaang Mongondow (Polres Bolmong), Sabtu (11/03/2017) sekitar pukul 11.10 Wita, tepatnya di jalur jalan AKD kecamatan Poigar (Bolmong), berhasil membekuk seorang sopir truk Hino bernomor polisi DN 8649 VF yang diduga memiliki Narkiba jenis sabu, yakni IP alias Irfan warga Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama dua rekanya, H alias Tono dan R alias Onal warga yang sama.
Informasi dirangkum, sebelumnya Tim Satuan Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Stenly Mawindingan bersama Kapolsek Poigar IPDA Kahari telah melakukan razia di jalan AKD depan Polsek Poigar. Tak lama melakukan razia Gabungan, Satuan Narkoba dan Polsek Poigar berhasil mengamankan kendaraan truck itu, yang pada saat itu sedang bermuatan tomat dan kacang merah, dan 3 orang tersebut.
Alhasil, dari hasil razia itupun Tim Gabungan menemukan barang bukti (Babuk), berupa alat hisap shabu, pipet, jarum, dan 4 (empat) buah paket shabu yang disembunyikan dibalik jacket yang digunakan oleh lelaki IP alias Irfan.
Tak hanya itu saja, tepatnya Kamis (09/03/2017) sekira 21.30 Wita, berlokasi di salah satu toko ternama di wilayah kotamobagu. Satuan Narkoba Polres Bolmong juga berhasil membekuk terduga SM alias Anto (21), warga desa Ibolian kecamatan Dumoga Timur (Bolmong). Dari hasil itu, ditangan SM, satuan Narkoba berhasil mengamankan babuk sebanyak 90 butir obat terlarang jenis Triexpenidyl (Sejenis obat batuk yang mangandung zat penenang). Dari hasil itupun mereka langsung diamankan Satuan Naroba di Polres Bolmong.
Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi SIK, melalui Kassubag Humas Polres Bolmong, AKP Syaiful Tammu kepada mengatakan, saat ini meraka sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan penyidik di Polres Bolmong.
“Mereka sudah kita amankan bersama barang buktinya. Sekarang meraka sudah berada di Polres Bolmong,” jelas Syaiful.
Peliput: Gerry Liangga