
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menghimbau kepada seluruh masyarakat diwilayahnya, agar tidak melanggar atau mengabaikan apa yang telah tertuang dalam Peraturan daerah (Perda), termasuk soal perijinan.Pasalnya, baru-baru ini melalui instansi terkait menertibkan salah satu bangunan yang ada di septuran pusat kota tepatnya di komplek PT Hasrat Abadi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP), terpaksa melakukan hal tersebut, dikarenakan pemilik banguna itu, belum meiliki atau mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Terpaksa harus kita hentikan, karena tidak memiliki IMB dari Pemkot,” kata Kasat Pol PP, Sahaya Mokoginta, kemarin.
Selain itu, pihaknya juga menertibkan beberapa pedagang yang berjulan di atas trotoar. Menurutnya, trotoar merupakan akse jalan untuk para pejalan kaki, bukan dijadikan tempat untuk berdagang. “Pedagang yang menggunakan trotoar juga kita tertibkan. Pemkot sendiri telah menyediakan tempat untuk para pedagang, yakni di pasar lokasi pasar tradisonal,”ucapnya.
Diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja Kotamobagu terpaksa melaksanan penertiban, karena telah melanggar Peraturan Daera (Perda) yang di atur dalam Perda (Trantibum) Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Tim Totabuanews
