TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), bersama Polres Bolmong, Tim Bogani Satya Haprabu Polsek Urban Kotamobagu , Unsur Pom dan Provos serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu, Jumat (24/03/2017) sekitar pukul 23.00 Wita, menggelar operasi Terpadu di sejumlah kost-kosan dan tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kota Kotamobagu (KK).
Dalam pantauan, operasi tersebut, Tim gabungan tak menemukan Narkoba dan sejenisnya, namun petugas mendapati dua orang yang diduga positif menggunakan obat terlarang.
Operasi Terpadu yang dimulai sekira pukul 23.00 Wita itu diawali dengan menyusuri sejumlah tempat kost yang berada di Kelurahan Kotamobagu. Dari situ petugas juga menyisir dua tempat hiburan malam yakni D’Love Cafe dan Sky Roof, langsung melakukan tes urine kepada para pengunjung. Pertama kali dikunjungi tim adalah di D’Love cafe yang berlokasi di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur (Kotim).
Pada saat melakukan tes urine, tim mendapati satu orang wanita warga Kotamobagu yang diduga positif mengkonsumsi obat yang mengandung zat berbahaya dan selanjutnya diserahkan ke BNN Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk direhabilitasi. Sekitar pukul 02.00 wita Operasi kemudian dilanjutkan ke Cafe Sky Roof. Dari tempat itu petugas membawa enam orang pemuda ke Kantor Satuan Narkoba Polres Bolmong, salah satu diantara mereka ada yang diduga menggunakan obat terlarang.
“Operasi gabungan Terpadu ini dilakukan untuk memberantas peredaran barang haram di wilayah Sulawesi Utara. Dari tiga titik yang kita lakukan operasi, 23 orang yang kami lakukan tes Urine. Dari 23 orang itu, 2 orang yang diduga positif mengunakan obat terlarang. Saat ini kedua orang itu sudah kami amankan,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Sulut, AKBP Jhon Thenu SH.
Peliput: Gerry Liangga