Oknum Sangadi Desa Solimandungan I Diduga Jual HGU

0
140

TOTABUANEWS, BOLMONG – Diduga oknum Sangadi Desa Solimandungan 1, RP alis Ronal, menjual lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berada tepat di Desa Solimandunga 1, Kecamatan Bolaang.

Sejumlah warga yang bermukim disekitar lokasi HGU mengatakan dugaan penjualan HGU ini terjadi sejak dua pekan lalu.

“ Iya, itu bukan tanah pribadi, melainkan HGU sehingga dirinya tidak boleh menjual tanah tersebut, apalagi dijual ke pihak perusahaan dalam hal ini PT. Malisya Sejahtera,” ujar warga yang enggan dikorankan namanya.

Terpisah, Sekertaris Solidaritas Nasional Anti Korupsi (SNAK MARKUS) Bolmong, Alun Suma, Kepada Media Totabuan, membenarkan hal tersebut.

“Memang kami juga sudah sempat mendapat informasi dan laporan warga terkait dugaan penjualan HGU ini olah oknum Sangadi,” katanya, Selasa (18/4/2017).

Kebenaran dugaan penjualan HGU ini, harus ditindak-lanjuti mengingat, ini adalah milik daerah bukan milik pribadi.

“Jika benar kenyataannya maka, persoalan ini tidak bisa dibiarkan, Pemerintah harus mengambil sikap tegas terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Sementara itu, Sangadi Desa Solimnadungan 1, Ronal Potabuga, menepis tudingan atas diduga menjual HGU di Desanya.

“Memang ada penjulan, tetapi bukan HGU melainkan adanya perpanjangan kontrak kelola oleh PT. Pangkoi Pononiyungan, kemudian PT. Pangkoi Pononiyungan I inilah yang menjual kontra kelolah kepada PT. Masliya Sejahtera,” kilahnya.

Dirinya mengaku hanya mendampingi proses jual beli selaku pemerintah Desa.

“Saya tidak menjual, hanya turut serta dalam proses jual beli sebagai pehak pemerintah Desa, atau pemerintah wilayah,” tutupnya.

FEYBI M MAKALALAG

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.